Tuesday, June 21, 2011

Tips Praktis untuk Orang Awam dalam Menghadapi Perbedaan Pendapat Ulama

Lagi bongkar-bongkar inbox email lama, nemu email yang kayaknya bermanfaat buat (salafiyin) awam seperti saya yang gak bisa banyak memahami dan membahas dalil. Email yang ditulis oleh akh Abu Umair ini aslinya adalah diskusi lanjutan dari email akh Andy Abu Thalib yang sebelumnya telah saya posting juga di blog ini. Sebenarnya ada beberapa “tokoh” juga yang menyumbangkan pendapat di diskusi ini, ada Abu Ishaq, Abul Jauzaa, Abu Faris. Tapi untuk saat ini yang menarik untuk ditayangkan baru dua.

Saya menambahkan beberapa komentar. Tambahan dari saya dibedakan warnanya.

------------- mulai kutipan ---------------

bagi yang merasa awam ditengah ikhtilaf dan silang pendapat yang dia merasa bingung atau kesusahan dalam meneliti dalil dan mentarjehnya, dst.


(Ini adalah panduan untuk orang awam atau muqollid. Dari tulisan Andy Abu Thalib yang telah saya posting sebelumnya disebutkan bahwa salafiyyin awam yang hanya bisa taklid itu memang ada. Jadi kita hendaknya jangan menutup mata terhadap kalangan ini. Jangan kita anggap semua salafiyyin pasti cerdas mampu melakukan istimbat dalil dengan benar. Sebagian di antara orang orang yang mengaku salafiy bisa jadi masih masuk dalam hukum muqollid. Harap membaca panduan di bawah dari kacamata seorang awam atau muqollid)

Panduan 1.
Berpedoman pada fatwa seorang ahli ilmu (sementara, tutup mata dulu untuk dipusingkan dengan pendapat yang lain) yang terpercaya baik ilmu nya serta wara’ nya.SELAMA tidak begitu jelas kesalahan apa pada pendapat panutannya tersebut.

Dasar : Fas-aluu ahladz dzkir inkuntum laa ta’lamun (Tanyalah ahli ilmu jika anda tidak mengetahui)

Cara : Bagaimana mengetahui seorang ahli ilmu yang dimaksud diatas ? (beberapa panduan)
1. Sepakatnya keumuman manusia dan ulama akan keilmuan seseorang.Misal :Syaikh Bin Baz, Syaikh Albani,Syaikh Ibn Utsaimin…
2. Banyak penuntut ilmu syariat yang mengambil ilmu dari orang alim tadi.Kalau kita temui dibanyak buku atau majalah islam banyak disebut-sebut orang tersebut dan dijadikan rujukan,maka boleh jadi orang ini seorang yang alim.
3. Bertanya kepada ulama, siapa orang yang paling alim

Tanbih : Cara diatas tidak berlaku mutlak dan pasti,hanya saja bisa menjadi alternatif acuan

Permasalahan : Tidak boleh seorang awam mengambil keringanan semata dari fatwa yang kemudian ditetapinya.

Sekali lagi ini adalah untuk orang awam muqollid. Jadi wajar kalau penulis email ini menganjurkan untuk “Berpedoman (baca: taklid) pada fatwa seorang ahli ilmu”. Kalau anda merasa sudah mampu menelaah dalil ya jangan baca postingan ini.

Panduan 2.
Ambillah dengan pendapat jumhur ahli ilmu atau fatwa jamaah,seperti pendapat Lajnah Daimah atau Haiah Kibar Ulama.Karena secara logika awam tentu fatwa sekelompok ulama lebih kuat daripada fatwa seorang ahli ilmu.

Dasar :” la tajtami’u ummatii ‘alad dholalah abadan ,fa ‘alaikum bil jamaah,fa inna yadallah ‘alal jama’ah” (tidaklah umatku berkumpul diatas kesesatan secara berjamaah sama sekali,tetapilah jamaah sesungguhnya tangan Allah diatas jamaah)

Tentunya ini tidak menafikan bahwa mungkin pendapat yang menyendiri mungkin memiliki kebenaran. Tapi untuk orang awam akan lebih mudah jika mengikuti jumhur.

Panduan 3.
Ambillah pendapat yang berlandas nash-nash yang penunjukannya lebih pasti atau sangat jelas
Dasar :
1.Fa in tanaza’tum fi syaiin farudduhu ilallah war rasul (An-Nisa 59)
2.Fa ammalladziina fi qulubihim zaigh fayattabi’uuna ma tasyabaha minhu ibtigho-al fitnah wab tigho-a ta’wilih (Ali Imran 7)

Contoh : Ada fatwa mengenai kebolehan safar seorang wanita tanpa mahram dengan berberapa dalil yang lebih samar..dibanding ucapan Rasulullah SAW yang jelas : Laa tusafir al-mar’ah illa ma’a dzi mahromI (Jangan wanita bersafar kecuali bersama mahramnya)

Bahasa gaulnya :Ambil yang pasti-pasti aja lah!

Panduan 4.
Ambillah fatwa yang didalamnya tersebut dalil-dalil yang jelas

Faidah : Berkata As-Sam’ani : Tidaklah terlarang bagi mustafti (yang meminta fatwa) untuk meminta dalil kepada mufti (yang dimintai fatwa) dan melazimkan Mufti tsb untuk menyebutkan dalil baginya apabila ada dalil qot’i.Kecuali memang tidak ada dalil yang qot’I dalam permasalah tersebut..

Contoh : Misalkan ada ulama yang berpendapat bolehnya wanita menjadi peminpin pemerintahan umum,namun tidak menyebutkan dalil kecuali argumen umum bahwa kenyataannya banyak wanita yang pintar dalam ilmu pemerintahan atau atas dasar emansipasi wanita.

Kemudian ada ulama lain yang mengharamkan atas dasar dali “Tidak lah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita (Bukhori 4425).Maka selayaknya ucapan ulama kedua ini yang didahulukan ,karena bersandar pada dalil syar’iy.

Panduan 5.
Mencari atau bertanya pada semua orang ahli dalam jenis permasalahan yang dihadapi.
Contoh :Menemui masalah dalam bidang hadist, mendahulukan ahli ilmu yang memang bergelut dengan bidang hadist.

Bagi penuntut ilmu lanjutan mungkin pembedaan antara ahli hadits dan ahli fiqh tidak terasa terlalu material. Tapi tidak ada salahnya bagi orang awam untuk “melihat” spesialisasi tertentu yang sepertinya dimiliki oleh seorang ahli ilmu.

Panduan 6.
Ambillah fatwa yang lebih selamat (hati-hati), selama tidak menyusahkan sekali.

Dasar :Al-halal bayyin wal harom bayyin,wa bainahuma umurun mutasyabihat la ya’lamu hunna katsiirun minannaas,famanittaqoo as-syubuhat faqod istabro-a liddiinihi wa ‘irdhihi ,fa man waqo’a fil asy-syubuhat waqo’a fil haaroom….(aw kama qoola Rasulullah ,lihat hadist arba’in)

Contoh aplikasi : Hukum foto, masing-masing ulama berhujjah membela pendapatnya ,ada yang mengharamkan ada yang membolehkan.Lebih selamat bagi awam yang bingung untuk mengambil fatwa yang melarang.

Panduan 7.
Ambil yang menentramkan jiwa

Dasar : Bertanyalah kepada hatimu. Kebajikan adalah apa yang menjadikan tenang jiwa dan hati, sedangkan dosa adalah apa yang menggelisahkan jiwa dan menimbulkan keraguan dalam hati, meskipun orang-orang terus membenarkanmu”(lihat hadist arba’in)

Contoh : ada fatwa tertentu yang membuat ragu semisal :
- Tidak percaya akan kemampuan alim tadi dalam bidang yang khusus
- Kurang menyampaikan dalil kitab dan sunnah
- Sang alilm tadi terkenal dengan beberpa pendapat yang lebih mengambil yang meringankan (bermudah-mudahan)
- Dll yang kadang membuat ragu
Maka jangan mengambil fatwa yang meragukan ini.

Note :
1.Ini konsumsi praktis bagi awam muqollid yang tidak bisa menggali dan mengkaji lebih detail.
2.Penomoran diatas tidak berarti urutan pilihan panduan, juga bisa saja tidak terpenuhi semuanya dalam satu permasalahan,hanya saja bisa alternatif obat bagi yang bingung dalam permasalah khilaf.
3.Sejumlah panduan ini mungkin bisa ditambah atau disempurnakan.
-------------- selesai kutipan ------------------

Demikian tips-tips praktis dari Akh Abu Umair. Semoga bermanfaat bagi kita-kita yang masih awam dalam manhaj salaf ini.

1 comment:

t3takup said...

makasih .. sangat membantu artikelny .. :)

Post a Comment